Cara cek KTP online merupakan hal yang harus diketahui oleh masyarakat umum. Sebab ini akan mempermudah setiap orang yang harus memastikan apakah Nomor Induk KTP masih aktif atau tidak. Ada banyak urusan yang seringkali memerlukan NIK KTP. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa pengecekan NIK KTP seringkali dibutuhkan oleh masyarakat.
Bagaimana Cara Cek NIK KTP?
- Cara Cek NIK KTP Melalui Website Dukcapil
Banyak Dukcapil pemerintah daerah yang membuka layanan online. Anda bisa mengunjungi situs resmi Dukcapil daerah setempat, seperti DKI Jakarta.
Pilih “Layanan Online Dukcapil” lalu masuk ke aplikasi ALPUKAT Betawi.
Gunakan menu “Informasi Data Keluarga” sesudah login dengan NIK Anda.
- Cara Cek NIK KTP Melalui Media Sosial Dukcapil
Kunjungi akun resmi media sosial Dukcapil.
Kirim pesan lewat fitur DM atau Direct Message di Instagram atau kunjungi Facebook Halo Dukcapil atau akun Twitter resmi @ccdukcapil.
- Cara Cek NIK KTP Melalui Layanan SMS Dukcapil
Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 081536369999.
- Cara Cek NIK KTP Melalui GISA Virtual
Kunjungi website https //dukcapil.kemendagri.go.id/.
Klik ikon pesan berwarna biru pada bagian kanan bawah.
Isi data diri lalu sampaikan keluhan Anda.
- Cara Cek NIK KTP Melalui WhatsApp Dukcapil
Kirim pesan singkat dengan format nama lengkap, kecamatan, serta kabupaten/kota ke nomor 081326912479.
- Cara Cek NIK KTP Melalui Kantor Dukcapil
Kunjungi kantor Dukcapil setempat sambil membawa KTP asli dan Kartu Keluarga.
Ikuti alur pendaftaran lalu minta bantuan petugas.
Bagaimana jika NIK tidak terdaftar?
Sesudah cek NIK KTP, namun Anda malah mendapati bahwa nomor induk pada KTP tidak terdaftar di dukcapil, maka bisa melakukan langkah seperti dibawah ini:
Lapor ke Kantor Dukcapil: Jika NIK KTP tidak terdaftar sesudah melakukan pengecekan secara online, maka Anda bisa melaporkannya ke kantor Dukcapil terdekat. Serahkan dokumen, seperti KTP KK supaya petugas bisa segera melakukan pendaftaran NIK.
Lapor melalui call center: Selain itu, Anda bisa datang langsung ke kantor Dukcapil, melaporkan NIK yang belum terdaftar dapat dilakukan melalui Halo Dukcapil dengan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Itulah cara cek NIK KTP dan langkah yang bisa dilakukan jika NIK tidak terdaftar.