Berikut cara akses cek daftar penerima Bantuan sosial tunai, PKH, dan BPNT pada bulan Juni 2021. Hingga saat ini pihak Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan menyalurkan tiga dana bantuan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan akan disalurkan melalui tiga program, yaitu Bantuan sosial tunai (bansos) Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut data dari siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) , penyaluran bantuan sosial tunai seharusnya disalurkan hanya sampai bulan April 2021. Namun pemerintah kembali melakukan perpanjangan alokasi Bantuan Sosial Tunai hingga dua bulan, maka bantuan masih akan disalurkan hingga Mei Juni 2021. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima bantuan, nantinya akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan.
Cek status bantuan dan keterangan bantuan tersebut, apakah sudah disalurkan atau belum. Siapkan KTP asli pendaftar atau pemohon bantuan sebelum melakukan pengecekan. Maka masyarakat perlu menunggu data penerima bansos dari Kemensos untuk periode bulan Juni 2021.
1. Pertama, buka laman 2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. 3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom. 6. Terakhir, klik tombol "cari". Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos. Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing masing. Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Sedangkan untuk mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu, masyarakat wajib membawa persyaratan berikut ini: Selain surat undangan KTP
Kartu Keluarga (KK). Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat. Surat tersebut berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Setelah menunjukkan KTP atau KK dan surat dari RT, petugas akan men scan barcode. Dengan begitu dana bantuan langsung diberikan kepada KPM.